POLINDES
DESA MALANG SEMIRANG KECAMATAN JATIBARNAG
KABUPATEN
INDRAMAYU
Polindes, atau
akronim dari pondok bersalin desa, adalah salah satu bentuk
partisipasi atau peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan
persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB yang mana tempat
dan lokasinya berada di desa. Polindes
hanya dapat dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa
tersebut. Sebagai bentuk peran serta masyarakat, polindes seperti halnya posyandu, dikelola oleh pamong setempat, dalam hal ini kepala desa melalui
LKMD nya.
Namun, berbeda dengan posyandu yang pelaksanaan pelayanannya
dilakukan oleh kader dan didukung oleh petugas puskesmas, polindes
dalam pelaksanaan pelayanannya sangat tergantung pada keberadaan bidan. Hal ini
karena pelayanan di polindes merupakan pelayanan profesi kebidanan.
Kader masyarakat yang paling terkait dengan pelayanan di
polindes adalah dukun bayi. Karena itu, polindes dimanfaatkan pula sebagai
sarana untuk meningkatkan kemitraan bidan dan dukun bayi dalam pertolongan
persalinan. Kader posyandu dapat pula berperan di polindes seperti perannya
dalam pelaksanaan kegiatan posyandu, yaitu dalam penggerakan sasaran dan
penyuluhan. Selain itu bila memungkinkan, kegiatan posyandu dapat dilaksanakan
pada tempat yang sama dengan polindes.
Dari
pengertian di atas dapat dikaji beberapa makna polindes sebagai berikut:
1.
Polindes merupakan bentuk peran serta masyarakat di bidang
kesehatan ibu dan anak (KIA), termasuk KB.
2.
Polindes dapat dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang
tinggal di desa tersebut. Peran serta masyarakat dalam pengembangan polindes
berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan
persalinan), pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap
pelaksanaan tugas bidan di desa. Peran bidan di desa, yang sudah diperlengkapi
oleh pemerintah dengan alat-alat yang diperlukan, adalah memberikan pelayanan
kebidanan kepada masyarakat di desa tersebut.
3.
Polindes sebagai bentuk peran serta masyarakat, secara
organisatoris berada di bawah Seksi 7 LKMD; namun secara teknis berada di bawah
pembinaan dan pengawasan puskesmas, karena bidan dalam menjalankan tugasnya di
desa merupakan bagian dari perpanjangan tangan puskesmas.
4.
Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes dapat
berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat untuk pertolongan persalinan,
yang dilengkapi dengan sarana air bersih. Dengan demikian, penyediaan tempat
untuk polindes tidak pertu selalu harus berupa pembangunan gedung baru, bila
hal itu tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat karena keterbatasan dana.
Polindes dapat menggunakan bangunan lama yang telah disesuaikan dengan
kebutuhan pelayanan polindcs. Apapun bentuk tempatnyn, letak polindes
diharapkan tidak berjauhan dengan tempat tinggal bidan di desa, bahkan sedapat
mungkin bidan diberi tempat tinggal bersebelahan dengan polindes.
5.
Mengingat tanggung-jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta
dukungan operasional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan
antara wakil masyarakat, melalui wadah LKMD, dengan bidan di desa tentang
pengaturan biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
6.
Dalam memberikan pelayanan pertolongan persalinan di polindes,
bidan di desa diharapkan sekaligus memanfaatkannya untuk membina kemitraan
dukun bayi dengan bidan, selain sebagai kesempatan untuk melakukan pembinaan
persalinan “3 bersih” bagi dukun bayi.
7.
Dengan adanya polindes, tidak berarti bahwa bidan di desa hanya
memberikan pelayanan di dalam gedung polindes. Bidan masih tetap mempunyai
kewajiban untuk mengunjungi dukun yang mempunyai ibu hamil bayi berisiko yang
tidak melakukan pemeriksaan ulangan, sasaran yang belum memeriksakan diri,
mendatangi dukun hayi yang tidak pernah datang ke po1indes dan tugas-tugas luar
gedung lainnya. Pemberian pertolongan persalinan di polindes hendaknya tidak
dipaksakan, baik oleh bidan maupun oleh pamong setempat. Bila ibu ingin
melahirkan di rumah, yang tempatnya memenuhi persyaratan sebagai tempat
persalinan yang bersih, maka keinginan tersebut hendaknya dihormati dan
dipenuhi.
Ini merupakan Pelayanan Polindes Di Desa Malang Semirang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu , Bersama Bidan Desa Malangsemirang Nur’aeti, AM.keb dan Dibatu Oleh Binwil Serta Kader.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar